filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 256;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 38;
Ciamis – Infonesiia, Rabu (3/9/2026)
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Heru Kamarullah, S.H., MH., memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap untuk periode Februari hingga Agustus 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya transparansi penegakan hukum kepada masyarakat luas.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 61 perkara, terdiri dari 8 perkara tindak pidana ringan serta perkara narkotika, obat terlarang, dan minuman keras. Rincian yang dimusnahkan meliputi pakaian, senjata tajam, barang bukti lainnya, narkotika total lebih dari 308 gram, 3.497 butir obat terlarang, serta 333 botol minuman keras. Barang bernilai ekonomis telah dilelang secara terpisah pada Agustus 2026 dan akan terus dilakukan secara berkala.
Kegiatan ini dihadiri dan disaksikan oleh para penyidik, perwakilan hakim, Satpol PP, serta Dinas POM. Sinergitas lintas instansi ini dilakukan untuk menjamin proses berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pemusnahan berlangsung di lingkungan Kejaksaan Negeri Ciamis pada Rabu, 3 September 2026, sebagai rangkaian kegiatan periodik yang dilaksanakan dua kali dalam setahun.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah diputuskan dirampas untuk dimusnahkan oleh pengadilan. Selain menjalankan putusan hakim, kegiatan ini juga bertujuan memberikan efek jera, menekan peredaran barang terlarang, serta menunjukkan keterbukaan penegak hukum dalam menangani perkara secara akuntabel. Terkait wilayah hukum, kasus narkotika belakangan ini cenderung lebih banyak terjadi di wilayah Pangandaran. Ke depannya, dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pangandaran sesuai Keputusan Presiden, diharapkan pelayanan hukum dapat menjadi lebih dekat, cepat, dan optimal.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender maupun dipotong sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali untuk kegiatan yang melanggar hukum. Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Heru Kamarullah, juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penitipan barang atau diminta membantu membeli barang yang tidak jelas asalnya, karena hal tersebut kerap berkaitan dengan peredaran narkotika dan obat terlarang. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dengan melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Peredaran gelap tidak bisa diberantas sendirian. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan.”
Diharapkan pemusnahan ini dapat menekan peredaran barang haram serta mewujudkan wilayah Ciamis dan Pangandaran yang semakin kondusif dan bebas dari narkoba.
Ujang Aep
