BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ yang terlibat dalam kasus dugaan perampokan sebuah toko emas. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen institusi dalam menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik profesi.
Polda Aceh menyatakan bahwa proses pemberhentian dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebelum keputusan dijatuhkan, yang bersangkutan telah menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk sidang kode etik profesi yang menilai dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Kasus dugaan perampokan toko emas yang melibatkan Briptu MZ sebelumnya menjadi perhatian publik. Selain menjalani proses etik di internal kepolisian, yang bersangkutan juga menghadapi proses hukum pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polda Aceh menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap anggota yang menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam tindak pidana. Setiap personel kepolisian dituntut untuk menjaga integritas, profesionalisme, serta menjadi teladan dalam menegakkan hukum dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain menjatuhkan sanksi kepada oknum yang bersangkutan, kepolisian juga terus melakukan evaluasi dan pembinaan internal guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa. Penguatan pengawasan terhadap personel menjadi salah satu langkah yang dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Dalam perkara pidana yang sedang berjalan, aparat penegak hukum masih melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang mendukung.
Polda Aceh mengimbau seluruh personel untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam menjalankan tugas. Kepatuhan terhadap hukum dan kode etik profesi dinilai menjadi fondasi utama dalam membangun institusi kepolisian yang profesional dan dipercaya masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat diminta tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Seluruh pihak yang menjalani proses pidana tetap memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Melalui penindakan terhadap oknum yang melakukan pelanggaran, Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi serta memastikan setiap anggota yang terbukti melanggar hukum akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
