JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo bersama empat aparatur sipil negara (ASN) untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Para saksi dimintai keterangan mengenai berbagai aspek, termasuk mekanisme pengambilan keputusan, alur administrasi, serta dugaan praktik yang menjadi objek penyidikan.
Selain Plt Bupati, empat ASN yang diperiksa berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan dinilai mengetahui sejumlah informasi yang relevan dengan perkara. Keterangan para saksi akan dikonfirmasi dengan dokumen, barang bukti, serta hasil pemeriksaan terhadap pihak lain yang telah lebih dahulu dimintai keterangan.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan membuka peluang untuk memanggil saksi tambahan apabila diperlukan. Langkah tersebut dilakukan guna memperkuat konstruksi perkara dan memastikan seluruh fakta hukum dapat terungkap secara komprehensif.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga terus menelusuri dokumen administrasi, transaksi keuangan, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui dugaan aliran dana maupun pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. KPK menegaskan bahwa setiap proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski penyidikan terus berkembang, seluruh pihak yang diperiksa, baik sebagai saksi maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara, tetap memiliki hak-hak yang dijamin oleh hukum. KPK menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
KPK juga mengajak seluruh penyelenggara negara untuk menjaga integritas serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan jabatan. Upaya pencegahan korupsi dinilai harus berjalan seiring dengan penegakan hukum agar tata kelola pemerintahan semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Penyidik memastikan akan terus mengembangkan perkara apabila ditemukan alat bukti baru maupun fakta hukum yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. Perkembangan penanganan kasus akan disampaikan sesuai dengan tahapan penyidikan yang sedang berlangsung.
